Sistem pendataan melalui Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) melibatkan banyak orang mulai dari pusat sampai daerah.
Dapodik yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mulai diterapkan tahun 2012.
Sebagai upaya untuk menjaring data 3 data utama yaitu terkait peserta didik, tenaga kependidikan (guru), dan satuan pendidikan (sekolah). Berikut adalah orang-orang yang terlibat agar sistem Dapodik sukses dijalankan.
Sebagai upaya untuk menjaring data 3 data utama yaitu terkait peserta didik, tenaga kependidikan (guru), dan satuan pendidikan (sekolah). Berikut adalah orang-orang yang terlibat agar sistem Dapodik sukses dijalankan.
- Guru
Guru sebagai orang yang paling tahu
data di lapangan, baik terkait dengan data peserta didiknya, sarana dan
prasarana kelas, serta data tentang dirinya sendiri. Data-data itulah yang akan
diberikan kepada Operator Sekolah untuk dimasukan ke Aplikasi Dapodik dan
kemudian diunggah ke server pusat Dapodik. Guru juga harus aktif untuk mengecek
datanya yang sudah terekam di P2TK Dikdas.
- Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai penanggung
jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah. Kepala sekolah
memberikan informasi terkait guru (pembagian jam mengajar) dan keadaan sekolah,
mengenai sarana dan prasarana sekolah beserta kondisinya. Kepala sekolah
menugaskan salah seorang tenaga di sekolahnya untuk menjadi Operator Dapodik
Sekolah.
- Operator Sekolah
Operator sekolah sebagai orang
terpenting sistem Dapodik, mereka mengumpulkan semua data yang harus dimasukan
ke Aplikasi Dapodik. Data yang sudah selesai dimasukan, kemudian diunggah
secara online. Selain itu, mereka memastikan data sudah terkirim dan benar.
Operator sekolah selain memerlukan pedampingan dari guru atau kepala sekolah,
juga harus diberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
Operator Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota memberikan pelatihan pada operator sekolah tentang teknis
pelaksanaan pendataan di sekolah.Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota juga
membantu perbaikan data, misalnya; memperbaiki NUPTK, mutasi jabatan antar
Kab/Kota, alih jabatan (Guru ke Pengawas), konversi bidang studi sertifikasi,
mengajukan penambahan jam di luar dikdas, mengusulkan penerbitan Surat
Keputusan (SK) tunjangan guru.
- Operator Pusat (P2TK Dikdas)
Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan
Sumber: http://dzakiron.blogspot.com
@
Tagged @ Dapodik
Tagged @ dapodik 2013
Tagged @ dapodik 2014
Tagged @ Dapodikdas
Tagged @ skandal dapodik
0 comments:
Post a Comment